Syirkah Adalah

Posted on

Syirkah Adalah – Jumpa kembali sobat quora.co.id dengan kesempatan ini penulis akan kembali membagikan sebuah artikel yang mengenai tentang Syirkah meliputi Pengertian Syirkah, Pengertian Syirkah Menurut Ahli, Dalil Syirkah, Jenis-Jenis Syirkah, Rukun dan Syarat Syirkah dan Perbedaan Syirkah dan Mudharabah. Untuk pembahasannya mari sobat simak artikel dibawah ini.

Syirkah Adalah
Syirkah Adalah

Pengertian Syirkah

Syirkah adalah sebuah akad dalam kerja sama antara dua orang dan mungkin lebih untuk sebuah usaha tertentu di mana seluruh pihak memberikan proses kontribusi dana (amal) dengan sebuah kesepakatan bahwa keuntungan dan juga kerugian akan ditanggung secara bersama sesuai dengan adanya kesepakatan yang telah mereka tentukan.

Pengertian Syirkah Menurut Ahli

Adapun pengertian Syirkah berdasarkan pendapat para ahli adalah sebagai berikut.

  • Ulama Hanafiah

    Syirkah adalah sebuah ungkapan yang mengenai tentang adanya sebuah  transaksi akad di antara kedua orang yang saling bersekutu pada pokok harta dan juga keuntungan.

  • Ulama Syafiiyah

    Syirkah adalah bentuk ketetapan hak pada suatu yang merupakan milik seseorang atau lebih kepada cara yang masyhur atau diketahui.

  • Ulama Hanabilah

    Syirkah ialah Perhimpunan dari hak (kewenangan) atau sebagai pengolahan harta atau tasharuf.

  • Ulama Malikiyah

    Syirkah merupakan izin untuk dapat mendaya gunakan (tasharuf) harta yang punya dua orang secara untuk bersama-sama oleh keduanya, yaitu keduanya harus saling mengizinkan salah satunya untuk dapat mendayagunakan harta kepunyaan keduanya, namun jika keduanya masing-masing memiliki hak untuk tetap bertasharuf.

Dalil Syirkah

Dasar dari sebuah hukum syirkah  jelas menjawab berbagai pertanyaan mengenai tentang syirkah. Berikut ini ialah beberapa landasan dari hukum syirkah yang ada dalam Al-quran dan juga hadist:

  1. Shaad, ayat 24 – Allah subhanahu wa ta’ala  memberikan pernyataan keberadaan serikat pekerja pada kegiatan dengan transaksional dan juga memperingatkan bahwa ada banyak dari rekanan yang mengasosiasikan pihak lain dengan adanya ketidak adilan.
  2. An-nisa, ayat 12 – Allah subhanahu wa ta’ala mengutarakan sebuah perkenaan akan pesekutuan di dalam kepemilikan dan juga menyatakan “apabila mereka telah bersekutu dengan pihak ketiga.” Ayat ini sebagai dasar hukum dari syirkah amlak
  3. Hadist riwayat Abu Daud – Sahabat nabi yaitu Abu Hurairah, menyampaikan, nabi pernah mengutarakan bahwa Allah pernah berfirman antara dua orang yang mempunyai koneksi dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadi pihak ketiga, dan tidak terjadi penghianatan satu sama lain. Menjadi dasar hukum syirkah.

Jenis-Jenis Syirkah

Berikut jenis dari syirkah terbagi menjadi beberapa macam, antara lain.

  1. Syirkah ‘Inan

Pengertian syirkah ‘inan ialh syirkah antarake dua pihak dan lebih masing- masing membagikan kontribusi kerja (amal) serta memberikan modal (mal). Di dalam Islam, hukum ini  mungkin didasarkan usulan Sunnah dan juga Ijma.

Contoh syirkah ‘inan apabila Ani dan Dea lulusan sarjana informatika. Mereka sepakat untuk mengoperasikan dan membangun perusahaan jasa untuk sebuah desain dan pembangunan dari sistem informasi untuk sebuah organisasi publik dan juga swasta. Dengan modal masing-masing sebesar Rp. 50.000.000.

  1. Syirkah ‘Abdan

Syirkah ‘abdan adalah sebuah syirkah antara dua pihak dan bisa lebih yang masing-masing memberikan kontribusi kerja dan amal, tanpa dengan memberikan kontribusi modal. Dengan sebutan lain Syirkah Amal.

Contoh dari Syirkah abdan jika  Ali dan Teo adalah nelayan dan mereka sepakat untuk bersama mencari ikan dilaut. Ali dan Teo juga telah setuju bahwa ikan itu akan mereka jual serta hasilnya dibagi sesuai ketentuan: Ali mendapat  hasil sebesar 70% dan Teo hanya akan menerima 30%.

  1. Syirkah Wujuh

Pengertian syirkah wujuh ialah sebuah syirkah antara kedua pihak yang sama-sama telah memberikan kontribusi kerja (amal) seperti adanya pihak ketiga yang akan memberikan konstribusi sebagai modal (mal).

Contoh Syirkah wujuh merupakan Evi dan Elsa sebagai tokoh yang dipercaya oleh pedagang. Evi dan Elsa memberi dengan tujuh pujian untuk membeli barang dari pihak dealer dengan cara kredit. Evi dan Syirkah ini telah setuju bahwa 50% dari setiap item yang dibeli. Keuntungan mereka bagi dua. Harga pokok diberikan kepada dealer.

  1. Syirkah Mufawadhah

Pengertian syirkah mufawadhah merupakan syirkah yang mana antara dua pihak atau lebih yang akan menggabungkan semua jenis syirkah yang telah ada. Syirkah Mufawadhah dapat juga dipraktikkan di dalam kasus ini  segala jenis syirkah yang dianggap sah untuk dapat digabungkan menjadi satu.

Contoh Syirkah mufawadhah : apabila Sofia adalah seorang pemodal, berkontribusi modal dengan Rahma dan Eka. Setelahnya, Rahma dan Eka sepakat untuk saling berkontribusi modal untuk dapat membeli barang dengan cara kredit atas dasar sebuah kepercayaan pedagang kepada Rahma dan juga Eka.

Rukun dan Syarat Syirkah

Berikut penulis akan memjelaskan mengenai rukun dan juga syarat syirkah, antara lain.

  1. Dua belah pihak yang telah berakad (‘aqidani). Syarat orang yang telah menandatangani kontrak ialah bahwa mereka mempunyai keterampilan atau sebuah keahlian dan juga menjalankan Tasharruf .
  2. Objek dari akad (ma’qud ‘alaihi) terdiri dari pekerjaan dan modal. Syarat kerja atau barang yang dapat diatur secara syirkah harus sah dan diizinkan di dalam agama dan juga administrasi mereka dapat untuk diwakili.
  3. Akad (shigat). Syarat sah dari akad harus berbentuk tasharruf ialah harus ada aktivitas dari pengelolaan.

Perbedaan Syirkah dan Mudharabah

Syirkah berdasarkan bahasa memiliki arti Al-Ikhtilath yang bermakna campur atau percampuran. Maksud dari percampuran disini apabila seorang mencampurkan harta dengan harta kepemilikan orang lain yang tidak dapat dibedakan.

Mudharabah sendiri berasal dari kata al-dharb, yang memiliki arti secara harfiah yaitu bepergian atau dengan berjalan.

Demikianlah artikel yang mengenai tentang Syirkah, semoga bermanfaat dan sampai jumpa dilain kesempatan dengan artikel artikel berikutnya.

Baca Juga :

Baca Juga :  Lapisan-lapisan Tanah